RADARCIREBON.TV – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap rencana pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN atau LPRA merupakan badan yang akan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang. Lembaga tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional. Badan tersebut nantinya berada di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.
ATR/BPN Siapkan Bahan Sebelum Dilimpahkan ke BRAN
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan bahan serta proses administrasi pertanahan sebelum perkara atau persoalan tertentu dilimpahkan kepada badan atau lembaga baru tersebut. “Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Nusron, pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dengan BRAN atau LPRA masih akan disimulasikan lebih lanjut. Simulasi tersebut juga akan menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya berpotensi dilebur atau dialihkan ke dalam badan atau lembaga baru.
Baca Juga:Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada Mulai 21 SeptemberCara Akses Link Simulasi TKA SMA-SMK 2026, Persiapan Siswa Hadapi Ujian
Konflik dan Sengketa Agraria Ditangani Berbeda
Namun, Nusron menegaskan tidak seluruh persoalan mediasi konflik agraria akan otomatis dialihkan kepada BRAN atau LPRA. “Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujarnya. Ia menjelaskan, terdapat perbedaan karakter antara konflik dan sengketa dalam persoalan agraria. Karena itu, mekanisme penanganannya juga akan disesuaikan dengan jenis persoalan yang terjadi.
Konflik agraria umumnya melibatkan pihak-pihak yang memiliki klaim atas tanah yang sama, sedangkan sengketa lebih berkaitan dengan permasalahan administrasi pertanahan. Dengan pembagian peran yang jelas, diharapkan penyelesaian persoalan agraria dapat berjalan lebih efektif dan adil bagi semua pihak.
Harapan Penyelesaian Konflik Agraria Lebih Cepat
Pembentukan BRAN atau LPRA diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi persoalan kompleks di berbagai daerah. Kehadiran lembaga ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan yang disengketakan.
