Balik Nama Sertifikat Tanah di Majalengka Ditargetkan Rampung 10 Hari, Pemkab Siapkan Integrasi Layanan

Bupati Majalengka Eman Suherman saat memberikan keterangan terkait layanan balik nama sertifikat tanah terinte
Balik nama sertifikat tanah di Majalengka ditargetkan rampung 10 hari, Pemkab siapkan integrasi layanan. (Foto: Ono Cahyono/Radar Majalengka)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mendukung persiapan program layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah terintegrasi yang ditargetkan selesai dalam 10 hari. Terobosan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong investasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terobosan Layanan Pertanahan untuk Kepastian Hukum

Bupati Majalengka Eman Suherman mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN yang ditindaklanjuti Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. Menurutnya, percepatan layanan pertanahan menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus mempermudah masyarakat dan pelaku usaha.

“Ini adalah sebuah terobosan luar biasa. Pemkab Majalengka merasakan manfaat yang besar. Untuk mewujudkan visi Majalengka, kami tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga bagaimana memfasilitasi kemudahan layanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” ujar Eman.

Baca Juga:Pramono Hormati Aksi Greenpeace Bentangkan Spanduk Kritik di Bundaran HIBULOG Salurkan Tambahan 150 Ribu Ton Jagung SPHP Tahap II, Peternak Mikro Jadi Prioritas Utama

Ia menilai kepastian prosedur, waktu pelayanan, biaya, dan aspek hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan notaris perlu diperkuat agar proses peralihan hak atas tanah berlangsung lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Dorong Peningkatan PAD dan Investasi

Eman menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran nasional menuntut pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan. Saat ini, ketergantungan fiskal Kabupaten Majalengka terhadap transfer pemerintah pusat masih mencapai sekitar 88 persen, sedangkan kontribusi PAD baru berkisar 12 persen. Dari total PAD tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang sekitar 25 persen. Oleh karena itu, integrasi layanan peralihan hak atas tanah diharapkan dapat meningkatkan akurasi validasi dan pelaporan pajak daerah.

“Dengan adanya integrasi layanan ini, validasi dan pelaporan pajak daerah akan lebih akurat dan cepat. Kami optimistis kontribusi BPHTB terhadap PAD bisa meningkat melampaui capaian saat ini,” ungkapnya.

Di sisi investasi, Eman menyebutkan realisasi investasi Kabupaten Majalengka pada 2026 telah mencapai Rp3,3 triliun dari target Rp3,6 triliun. Capaian tersebut menunjukkan peluang pengembangan ekonomi daerah yang perlu didukung kemudahan perizinan, kepastian tata ruang, dan pelayanan pertanahan yang efektif. RADARCIREBON.TV akan terus menyajikan informasi terbaru seputar pelayanan publik dan investasi daerah untuk Anda.

0 Komentar