Breaking! Jenderal LSP Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden hingga Tokoh Politik

foto
Mabes Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal Presiden. | Foto:disway
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Mabes Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Salah satu tersangka yang mencuri perhatian adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, yang dalam konferensi pers disebut dengan inisial LSP .

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa selain LSP, penyidik juga menetapkan Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi .

Penyadapan Tanpa Prosedur Sejak 2025

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tidak hanya itu, penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha .

Baca Juga:Kabar Penangkapan Personel Polri di Mako Brimob Jadi Sorotan, Mabes Polri Siapkan Penjelasan ResmiKPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto, Uang Rp1,5 Miliar dan Dugaan Korupsi Bappenda Jadi Sorotan

Asep mengungkapkan bahwa aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Nomor-nomor yang disadap dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum .

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) .

Selain melakukan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan beberapa flashdisk .

Status Tersangka dan Penahanan

Meski telah menetapkan status tersangka, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai peran masing-masing tersangka. Para tersangka disebut telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut .

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kepolisian dan Istana Kepresidenan. Penyadapan terhadap nomor Presiden dan sejumlah tokoh politik dinilai berpotensi menyangkut aspek keamanan negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Istana mengenai status Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP.

0 Komentar