Keppres Pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan Belum Terbit, Mensesneg Buka Suara

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers terkait Keppres pemberhentian KSP.
Keppres pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan belum terbit, Mensesneg buka suara. (Foto: Anisha Aprilia/Disway)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tengah diproses. “Sedang diproses Keppresnya,” kata Pras secara singkat di Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada Kamis, 4 November 2026.

Listyo Sigit Ditangkap Usai Satu Bulan Menjabat

Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat yang baru dilantik. Namun, tepat satu bulan kepemimpinannya sebagai KSP, Listyo ditangkap karena diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo, Polri juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka di kasus yang sama.

Tiga Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Cek Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru November 2026 untuk Pelanggan Bersubsidi dan Non-subsidiPerkiraan Jadwal SNBP 2027, Lengkap Tahapan yang Wajib Diketahui Siswa Kelas 12

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Proses hukum terus berjalan dan pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah. RADARCIREBON.TV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk Anda.

0 Komentar