Akibat Dendam, Dua Wanita Jadi Korban Penusukan – Video

Akibat Dendam, Dua Wanita Jadi Korban Penusukan
0 Komentar

Akibat menyimpan dendam, seorang pemuda di Kedawung, Kabupaten Cirebon, tega menusuk dua wanita hingga terkapar dan harus dilarikan ke rumah sakit. Kedua korban, yang salah satunya merupakan bibi dari pelaku, harus menerima beberapa jahitan usai ditusuk berulang kali menggunakan pisau modifikasi. Pelaku sempat babak belur dihakimi massa sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas patroli Polsek Kedawung.

Sebuah video amatir yang memperlihatkan penangkapan pelaku bernama Setia Mulyadi (SM) di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, beredar luas dan viral di media sosial. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu malam. Saat hendak melarikan diri usai menusuk korban berinisial RH dan AS, pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Massa yang geram dengan aksi SM berulang kali menghadiahkan bogem mentah sebelum polisi tiba di lokasi kejadian untuk mengevakuasi pelaku.

Dalam kondisi babak belur, tersangka mengakui perbuatannya menusuk kedua korban, yang mana salah satunya tak lain adalah bibinya sendiri. Insiden bermula saat kedua korban tengah duduk di teras rumah. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menusukkan pisau ke arah perut serta punggung keduanya hingga terkapar. Meskipun banyak mengeluarkan darah, nyawa kedua korban beruntung masih bisa diselamatkan.

Baca Juga:Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Curanmor – VideoPolres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba – Video

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Pemuda yang juga diketahui sebagai residivis kasus penjambretan dan narkoba ini mengaku menaruh dendam terhadap bibinya yang kerap memarahinya. Emosi pelaku semakin memuncak dan tak terkendali ketika ia merasa dirinya tengah diperbincangkan oleh kedua korban pada malam tersebut.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau modifikasi yang digunakan untuk menusuk para korban. Saat ini, pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polsek Kedawung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

0 Komentar