Disperdagin Kabupaten Cirebon Perketat Pemantauan Harga – Video

Disperdagin Kabupaten Cirebon Perketat Pemantauan Harga
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperketat pemantauan harga bahan pokok di sejumlah pasar. Langkah ini dilakukan menyusul masih terjadinya fluktuasi harga, terutama pada komoditas beras. Pedagang yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi, atau HET, akan diberikan teguran.

Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memantau perkembangan harga bahan pokok di pasar. Pemantauan dilakukan setiap hari untuk memastikan harga yang beredar di tingkat pedagang masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET.

Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah beras. Kenaikan harga hingga seribu, terlebih dua ribu rupiah per kilogram, dinilai cukup signifikan dan menjadi perhatian pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

Baca Juga:Visitasi Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIX Tahun 2026 – VideoBawa 9700 Butir Obat Keras, Residivis Dibekuk Di Pantura – Video

Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disperdagin Kabupaten Cirebon terus memantau harga langsung di pasar, dan menyampaikan perkembangan harga tersebut setiap hari kepada pedagang melalui kepala atau koordinator pasar.

Untuk beras medium, Harga Eceran Tertinggi berada di angka 13.500 per kilogram, sedangkan untuk beras premium, Harga Eceran Tertinggi di angka 14.900 per kilogram. Pemerintah memastikan para pedagang tidak menjual di atas batas harga yang telah ditetapkan.

Pedagang yang ditemukan menjual bahan pokok di atas harga HET akan diberikan teguran. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, serta Satgas Pangan untuk menelusuri penyebab kenaikan harga.

Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Suhartono, menyatakan bahwa fluktuasi harga di antaranya dipengaruhi perubahan cuaca dan kondisi El Nino. Pemerintah menegaskan pemantauan akan terus dilakukan agar harga bahan pokok tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat.

0 Komentar