Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat siang. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus peredaran OKT tersebut berhasil dibekuk usai petugas memburunya hingga ke Jalur Pantura Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Bukan kali pertama berurusan dengan hukum, pria berusia 40 tahun yang baru saja bebas dari penjara ini sempat berupaya melarikan diri saat hendak diamankan. Namun, upayanya berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap di lapangan.
Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai pelaku. Hasilnya, polisi menemukan sebuah plastik besar berisi 9.700 butir obat keras berbagai merek, di antaranya Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang disembunyikan rapi di dalam bagasi atau jok motor.
Baca Juga:Edo Bantah Farida Tak Dilibatkan Dalam Proyek KPBU APJ – VideoKategori Usaha Jadi Penentu Tarif PJHT Hiburan – Video
Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan obat keras tersebut diduga baru saja diperoleh oleh tersangka. Rencananya, barang haram itu akan dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan secara luas di wilayah Cirebon Raya. Selain menyita ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya indikasi aktivitas tersangka dalam peredaran OKT. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pemantauan dan pengintaian intensif, hingga akhirnya mendapati tersangka tengah membawa ribuan butir obat keras.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami keterangan dari tersangka guna mengungkap asal muasal obat keras tersebut dipasok, serta melacak siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan memberantas peredaran obat keras yang dinilai sangat meresahkan karena menyasar berbagai kalangan, khususnya generasi muda.