DPRD Kabupaten Cirebon mengingatkan pentingnya pengelolaan aset daerah yang dilakukan secara tertib dan tepat. Selain memastikan aset tercatat dengan baik, legalitas kepemilikan juga perlu diperkuat untuk menjaga aset pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting agar aset yang dimiliki daerah dapat terjaga dan dikelola sesuai dengan peruntukannya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati mengatakan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan dengan benar, mulai dari pendataan hingga memastikan status kepemilikannya. Tidak hanya tanah, aset berupa bangunan dan gedung juga perlu diinventarisasi secara menyeluruh.
Menurutnya, aset berupa tanah yang menjadi milik pemerintah daerah perlu segera disertifikasi. Sertifikat dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat status kepemilikan aset daerah.
Baca Juga:35 Tahun Tanpa Kabar, PMI Asal Cirebon Siap Kembali Pulang – VideoDua Atlet Disabilitas SLB Wathaniyah Cirebon Raih Medali di Kejuaraan Karate INKAI – Video
Dengan pengelolaan yang tertib, pemerintah daerah dapat mengetahui secara jelas jumlah, lokasi, serta kondisi aset yang dimiliki. Data tersebut juga menjadi dasar agar aset dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Penataan administrasi dan legalitas juga dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan kepemilikan. Terlebih terhadap aset yang belum memiliki dokumen lengkap, atau belum tercatat secara baik dalam inventaris daerah.
DPRD mendorong pemerintah daerah agar terus melakukan pendataan, sertifikasi, serta pembaruan informasi aset secara berkala. Sehingga aset daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga terlindungi dan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat.