Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 136 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan meliputi narkotika, obat-obatan, senjata tajam, hingga berbagai barang bukti lainnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara pidana, Kamis sore. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan total 136 perkara.
Pemusnahan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 87 gram, ganja 388 gram, serta obat-obatan dan sediaan farmasi mencapai 59 ribu 159 butir. Selain itu, turut dimusnahkan 23 buah senjata tajam, 33 botol minuman keras, 111 buah pakaian, 51 unit alat komunikasi, serta 12 ribu barang bukti lainnya.
Baca Juga:Waktu Terbatas, APBD Perubahan Kabupaten Cirebon Diminta Fokus Program Prioritas – VideoSungai Sriganala Penuh Eceng Gondok, Warga Minta Normalisasi – Video
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk eksekusi terhadap barang bukti, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara barang bukti lainnya dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, atau dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan.
Menariknya, proses pemusnahan juga melibatkan pelajar dan masyarakat. Kejaksaan menyebut, keikutsertaan pelajar menjadi bagian dari edukasi hukum, agar mereka memahami proses penanganan perkara pidana, hingga tahap eksekusi barang bukti.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memastikan pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.