4 ABK KM Maulana 23 Disiksa Gegara Tak Capai Target, Pelaku Bohong Korban Sakit

Seorang ABK korban dugaan penyiksaan di dalam tong berisi air yang videonya viral di media sosial.
Viral ABK kapal ikan disiksa di dalam tong berisi air, polisi temukan fakta kebohongan pengurus kapal. (Foto: Disway)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kasus dugaan penyiksaan terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 akhirnya terungkap ke publik. Video kekerasan yang memperlihatkan korban dimasukkan ke dalam tong berisi air dan dianiaya beredar luas di media sosial. Polisi pun bergerak cepat mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut, termasuk dugaan kebohongan yang disampaikan pengurus kapal kepada keluarga korban.

Kronologi dan Modus Kebohongan Pengurus Kapal

Keempat korban, yaitu Ilhas Sya’labudin, Oktavian Maghriza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono, direkrut untuk bekerja di kapal cumi KM Maulana 23. Mereka berangkat dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke, Papua Selatan .

Di tengah perjalanan, pengurus kapal menghubungi ibu salah satu korban, Ilhas, pada awal Agustus 2026. Mereka menyampaikan bahwa Ilhas dan tiga ABK lainnya sakit beri-beri dan tengah dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru . Namun, hasil pendalaman polisi menemukan fakta yang jauh berbeda.

Baca Juga:Dari By Pass hingga Palimanan, Sampah Liar di Pantura Cirebon Dikuras DLHManajemen RSD Gunung Jati Pasrah, Tahun Ini Belum Bisa Lunasi Utang Sebesar Rp98 Miliar

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengungkapkan bahwa keempat korban ternyata tidak pernah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Mereka hanya ditempatkan di daratan setelah kapal sempat bersandar di wilayah Kepulauan Aru . “Kita sudah mengamankan yang tadinya dikatakan dirawat ternyata tidak dirawat, hanya ditaruh di darat,” ujar Alrasyidin .

Target Tangkapan dan Ancaman TPPO

Polisi menduga kuat bahwa penganiayaan ini berkaitan dengan target hasil tangkapan yang tidak terpenuhi. Alrasyidin menyebut adanya dugaan sementara bahwa para ABK diwajibkan memenuhi target tangkapan cumi-cumi sekitar 3 kilogram per hari. Jika target tidak tercapai, mereka akan mendapatkan “tindakan-tindakan tertentu” .

Dalam video yang beredar, terlihat seorang korban terduduk di dalam tong berisi air, kemudian diinjak dan ditonjok oleh pria lain. Tidak hanya itu, korban juga disemprot air ke arah wajahnya . Rekaman lain bahkan memperlihatkan korban dijemur di bawah terik matahari hingga tubuhnya mengalami luka .

Selain dugaan penganiayaan, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara .

0 Komentar