DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja hingga Jaminan Sosial Kini Diatur Lebih Kuat

DPR RI
DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam rapat paripurna. | Foto:disway
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Era baru dunia kerja Indonesia resmi dimulai. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja di Tanah Air.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat. Seluruh fraksi menyatakan setuju, sehingga RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan, Putih Sari, melaporkan bahwa RUU tersebut telah melalui pembahasan tingkat I dan terdiri dari 23 bab serta 313 pasal. Menurut dia, RUU ini disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca Juga:Komisi III DPRD Kota Cirebon Beri Catatan Keras bagi RSD Gunung Jati – VideoResmi Dilantik Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan Segera Tinggalkan DPR

Perlindungan untuk Pekerja Rentan

RUU tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja serta memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Selain itu, RUU Ketenagakerjaan ditujukan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil dan layak.

“Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” kata Putih. RUU tersebut juga memuat arah agar sistem ketenagakerjaan mampu beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital. Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi salah satu sasaran pengaturan dalam RUU tersebut.

Putih mengatakan keseluruhan ketentuan tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi untuk keberlanjutan dunia usaha, serta penciptaan lapangan kerja. “Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, pemerintah serta sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal,” ujarnya.

Namun, dia menilai penyusunan RUU Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih komprehensif. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan hak-hak pekerja semakin terlindungi, hubungan industrial semakin harmonis, dan dunia usaha tetap dapat berkembang secara berkelanjutan.

0 Komentar