DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan terbuka terhadap tiga tuntutan yang disampaikan HMI Cabang Cirebon dalam audiensi, mulai dari keterbukaan publik, audit komprehensif anggaran DPRD, hingga tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi DPRD untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan terbuka terhadap tiga tuntutan yang disampaikan HMI Cabang Cirebon dalam audiensi. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, keterbukaan informasi menjadi salah satu masukan yang akan diperhatikan, terutama dalam penyampaian informasi mengenai program yang telah dikerjakan, kegiatan yang belum terealisasi, hingga penyerapan anggaran. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi secara lebih rinci agar kinerja pemerintah daerah dapat diketahui secara lebih utuh.
Terkait tuntutan audit komprehensif anggaran DPRD, ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap proses pemeriksaan. DPRD tidak keberatan apabila anggaran lembaga diaudit secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Baca Juga:Mahasiswa Tolak Rencana Proyek Geothermal Ciremai – VideoMutasi ASN Kabupaten Cirebon Berbasis Sistem Merit – Video
Sementara mengenai tunjangan perumahan, ia menjelaskan, evaluasi terhadap besaran tunjangan telah dilakukan berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri, termasuk melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Hasil kajian tersebut telah ditindaklanjuti melalui Sekretariat DPRD, dan menjadi bahan dalam proses perubahan regulasi.
Saat ini, tunjangan perumahan masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023, sebelum nantinya ditetapkan regulasi yang baru. Ia menyebut perubahan peraturan bupati tengah diproses oleh pemerintah daerah, sementara DPRD menyatakan mendukung hasil evaluasi KJPP dan menyerahkan perhitungan besaran tunjangan kepada BKAD, sesuai hasil kajian serta kemampuan keuangan daerah.
DPRD Kabupaten Cirebon mengikuti ketentuan yang berlaku apabila regulasi baru telah ditetapkan, sedangkan mengenai apakah tunjangan perumahan nantinya mengalami penyesuaian atau penghapusan, keputusan tersebut masih menunggu proses pengkajian dan penetapan regulasi oleh pemerintah daerah.