8 Jam Diperiksa Polisi, Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan soal Laporan ANW

Betrand Peto saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
8 jam diperiksa polisi, Betrand Peto dicecar 54 pertanyaan soal laporan ANW. (Foto: Disway)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Betrand Peto (BP) terkait perkara laporan ANW. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan yang diajukan penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan menindaklanjuti proses penyelidikan.

Pemeriksaan Berlangsung 8 Jam dengan 54 Pertanyaan

“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Pada hari ini telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam dengan total 54 pertanyaan,” katanya kepada awak media, Jumat 9 Oktober 2026.

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kasus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh.

Baca Juga:Jelang MotoGP Mandalika 2026, Garuda Indonesia Siapkan 14 Ribu Kursi Penerbangan Menuju LombokGaji Setara UMP Dikaji Bebas Pajak, Pemerintah Bahas Perubahan Batas PTKP

Proses Hukum Masih Berjalan

Diungkapkannya, proses penanganan perkara masih berjalan. Penyidik akan mendalami keterangan yang telah diberikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan demikian, perkembangan penanganan laporan ANW masih menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang perempuan berinisial AW sebagai pelapor sekaligus korban. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan laporan tersebut diterima pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. “Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026, sekira pukul 10.00 pagi,” katanya kepada awak media, Senin 14 September 2026.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Penyidik berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang. RADARCIREBON.TV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk Anda.

0 Komentar