RADARCIREBON.TV – Simak jadwal layanan SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya yang buka pada hari ini, Selasa, 29 September 2026. Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C di pelayanan SIM Keliling Jakarta, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Jadwal Operasional SIM Keliling Jakarta
Mengutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya. Untuk di hari Senin sampai Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sedangkan, untuk hari Minggu hanya buka setengah hari yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM Keliling. Mobil tersebut akan berkeliling ke berbagai titik yang telah ditentukan setiap harinya. Masyarakat dapat memantau lokasi terbaru melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Said Abdullah: Tak Ada Pembicaraan PolitikHANTARU 2026, Wamen ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan untuk Beri Kepastian kepada Masyarakat
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Adapun berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025 dan SIM A sebesar Rp120.000. Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli. Kemudian sudah lulus uji kesehatan jasmani dan rohani, uji simulator, bayar PNBP BRI Simulator serta membayar PNBP BRI SIM Perpanjangan.
Dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantre untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat. Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir. Hal ini akan mempercepat proses administrasi dan mengurangi waktu tunggu.
Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku. Jadi, pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurusnya di kantor Samsat dengan prosedur yang berbeda.
