RADARCIREBON.TV – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kutukan keras atas maraknya gelombang aksi perundungan (bullying) dan berbagai wujud kekerasan yang kembali melanda institusi pendidikan di tanah air. Kasus kekerasan yang terus berulang dinilai membuktikan adanya kegagalan manajerial sistemik dan disfungsi moral di lingkungan sekolah yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Lonjakan Aduan Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan
Data terkini dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lonjakan tajam aduan kekerasan anak, di mana 37,5 persen di antaranya terjadi di klaster satuan pendidikan. Mulai dari kasus perundungan fisik, verbal, hingga cyberbullying, sekolah yang sejatinya diproyeksikan sebagai instrumen rekayasa sosial untuk melahirkan generasi beradab justru kerap bertransformasi menjadi ruang yang mencekam bagi peserta didik.
Menyikapi krisis multidimensional ini, Ketua Umum DPP AGPAII, Drs. Endang Zenal, M.Ag., menegaskan bahwa penanganan perundungan tidak boleh lagi hanya bersifat pemadam kebakaran atau bersandar pada dokumen administratif semata. “Kita sedang menghadapi fenomena gunung es anomi moral di sekolah. Sebagai guru PAI yang mengawal aspek spiritual dan akhlak anak bangsa, kami menegaskan bahwa ruang kelas harus direkayasa secara sosial agar menjadi lingkungan yang aman, moderat, dan inklusif,” tegasnya.
Baca Juga:Rumah Nining di Pajawan Kidul Ludes Terbakar, Rugi Rp143 JutaKabar Gembira! Warga Jabar Tanpa BPJS Tetap Bisa Berobat, Biaya Ditanggung Pemerintah
Empat Tuntutan Strategis AGPAII
Melalui momentum Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah digodok pemerintah dan DPR RI, AGPAII secara resmi menyatakan empat tuntutan strategis. Pertama, mendesak pengintegrasian klausul Sekolah Ramah Anak (SRA) ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. AGPAII menuntut agar nomenklatur, indikator, dan pemenuhan hak keamanan anak berbasis Sekolah Ramah Anak tidak lagi sekadar berupa Peraturan Menteri yang rawan diabaikan, melainkan wajib menjadi landasan hukum undang-undang yang mengikat anggaran, kurikulum, dan tata kelola sekolah secara nasional.
Kedua, implementasi manajemen kelas berbasis moderasi beragama. AGPAII meminta seluruh guru PAI di Indonesia merekonstruksi model manajemen kelas konvensional menjadi Manajemen Wasathiyah-Integratif. Nilai-nilai moderasi seperti toleransi, anti-kekerasan, dan musyawarah harus diwujudkan nyata melalui penyusunan konstitusi ruang kelas yang egaliter dan pelibatan aktif murid sebagai peer-mediator pencegah konflik.
