Direktur Utama Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Iyan Rahadian Sunardi, angkat bicara soal polemik pembangunan Pasar Darurat Kanoman. Pembangunan ditekankan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, terlebih proses perizinan belum ditempuh oleh PT Qodiran Keraton Kanoman.
Polemik pembangunan Pasar Darurat Kanoman Kota Cirebon, menyoroti persoalan perizinan dan kejelasan kewenangan pengelolaan pasar. Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Iyan Rahadian Sunardi, menegaskan bahwa pengelolaan pasar rakyat di Kota Cirebon memiliki dasar hukum yang jelas. Termasuk dalam penataan dan relokasi pedagang saat revitalisasi pasar berlangsung.
Menurut Iyan, berdasarkan penjelasan dinas terkait dalam rapat dengar pendapat Kamis kemarin, belum ada proses perizinan yang ditempuh PT Qodiran Keraton Kanoman untuk pembangunan pasar darurat.
Baca Juga:Jakmania Cirebon Sesalkan Pelemparan Bus Suporter Persija – VideoSejumlah Lahan Alami Gangguan Pertumbuhan di Musm Tanam ke-2 – Video
Kondisi ini menjadi dasar rekomendasi penghentian sementara aktivitas pembangunan, hingga persoalan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan. Iyan juga menegaskan, Perumda Pasar Berintan memiliki tugas mengelola pasar rakyat di Kota Cirebon, termasuk pengelolaan aktivitas perdagangan dan retribusi, meskipun status kepemilikan aset pasar tidak seluruhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Sementara, persoalan kerja sama antara Perumda Pasar Berintan dan Keraton Kanoman disebut telah berakhir sejak 2016. Hingga kini, menurut Iyan, belum ada perjanjian kerja sama baru dengan pihak mana pun terkait pengelolaan Pasar Kanoman.
Terkait adanya surat kepada pedagang maupun penawaran pembelian kios dengan nominal tertentu, Iyan menegaskan, hal tersebut bukan bagian dari kebijakan Perumda Pasar Berintan. Iyan berharap, kejelasan status pengelolaan dan hasil rapat bersama dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak, sehingga pedagang tetap bisa beraktivitas dengan tenang, tanpa dibayangi ketidakpastian.