RADARCIREBON.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan berlangsung di Polres Bogor pada Kamis (29/10/2026). KPK membenarkan bahwa Rudy telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam rangkaian proses pendalaman perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan langsung di wilayah Kabupaten Bogor karena penyidik juga perlu meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya. “Benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Budi, pemeriksaan di daerah dilakukan untuk membuat proses penyidikan berjalan lebih efektif. Dengan cara tersebut, penyidik bisa mengumpulkan keterangan dari banyak saksi tanpa harus membawa seluruhnya ke Jakarta. “Agar proses pemeriksaan itu dapat berjalan secara efektif karena banyak saksi yang butuh untuk dilakukan pendalaman informasinya oleh penyidik,” ujarnya.
Baca Juga:Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Gratifikasi Bea Cukai Rp7,6 Miliar, KPK Buka SuaraJabat Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono Laporkan Harta Rp31,39 Miliar ke KPK
Sorotan Uang Rp1,5 Miliar
Pemeriksaan Bupati Bogor Rudy Susmanto berlangsung di tengah penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan daerah. Salah satu perkara yang sedang didalami KPK menyangkut dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar pada Agustus 2026. Awalnya, pada 20 Agustus 2026, KPK meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dengan menyatakan tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Namun, sehari setelahnya, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan telah mengamankan uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintah daerah. Penggunaan sprindik umum berarti penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara. Dalam proses ini, penetapan tersangka belum diumumkan kepada publik.
Penggeledahan Sejumlah Kantor
Selain perkara dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda, KPK juga mengungkap adanya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perangkat daerah Pemkab Bogor untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
