Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Gratifikasi Bea Cukai Rp7,6 Miliar, KPK Buka Suara

Ahmad Dhani
Nama Ahmad Dhani muncul dalam sidang kasus gratifikasi Bea Cukai Rp7,6 miliar, KPK buka peluang periksa. | Foto: disway
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ikut mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membuka peluang untuk memeriksa pentolan Dewa 19 itu sebagai saksi.

Kemunculan nama Ahmad Dhani bermula dari kesaksian mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Dalam persidangan itu terungkap sejumlah komunikasi yang berkaitan dengan barang milik seorang pengusaha bernama Huda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menganalisis setiap fakta yang muncul selama persidangan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memahami konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga:Ahmad Dhani Tampil Pada Konser Persembahan Cinta di Cirebon 25 November 2023, Tiket Hampir Sold OutDiperiksa Polda Metro Jaya hingga Magrib, Jubir KPK Budi Prasetyo Dicecar 50 Pertanyaan

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Peluang Diperiksa Masih Terbuka

Menurut Budi, peluang menghadirkan Ahmad Dhani untuk memberikan keterangan sebagai saksi masih terbuka. Terlebih apabila dalam proses persidangan majelis hakim memandang keterangannya diperlukan untuk membantu mengungkap fakta perkara.

“Semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” tuturnya.

KPK juga mengajak masyarakat mengikuti perkembangan persidangan agar dapat mencermati fakta hukum yang terungkap secara menyeluruh. Budi menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum merupakan bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Berawal dari Pengakuan Saksi

Dalam persidangan, Bayu mengaku pernah dihubungi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ahmad Dhani. Komunikasi itu disebut terjadi setelah adanya temuan barang milik pengusaha bernama Huda dalam proses penindakan Bea Cukai. Bayu mengaku mendapat permintaan bantuan terkait barang yang ditemukan dalam perjalanan antara Lampung dan Banjarmasin.

Jaksa penuntut umum kemudian memastikan sosok yang dimaksud, apakah benar musisi yang dikenal sebagai anggota band Dewa 19 tersebut. “Musisi ya? Band?” tanya jaksa. “Iya, pengakuannya,” jawab Bayu.

0 Komentar