Pelawak Nurul Qomar Ajukan Banding

Pelawak Nurul Qomar Ajukan Banding
0 Komentar

Terdakwa kasus dokumen palsu pada surat keterangan lulus S2 dan S3, Nurul Qomar, akhirnya dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, 1 tahun 5 bulan penjara. Namun, pelawak Nurul Qomar tidak dilakukan penahanan, karena terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.

https://youtube.com/watch?v=g0_fU0Ou_Io

0 Komentar