Qomar Divonis 1 Tahun 5 Bulan
Putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Nurul Qomar dengan vonis 1 tahun 5 bulan penjara. Terdakwa Qomar mengaku tidak sependapat, sementara pihak korban yakni Universitas Muhadi Setia Budhi atau UMUS Brebes, merasa tidak puas, karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.