Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan sanksi administratif berupa pecabutan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, bagi perusahaan yang tidak konsisten memberikan laporan hingga terbukti melanggar protokol kesehatan covid-19. Hal ini berlandaskan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, tentang operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19.
Perusahaan Abai Prokes, Menperin Beri Sanksi Pencabutan IOKMI
Anda mungkin juga berminat