Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan melaksanakan In House Training in Mekanisme Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, untuk meningkatkan pemahaman perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing terkait aturan penggunaan TKA serta kewajiban membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau DKPTKA.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon menggelar In House Training dengan tema Mekanisme Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Cirebon.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, DKPTKA sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang per jabatan per bulan.
Baca Juga:Garam Cirebon Kuasai Pasar Industri Hingga Jadi Pengawet Kulit – VideoAkses Jalan Perbatasan Daerah Di Pamengkang Rusak – Video
Pemerintah daerah mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Cirebon meningkat sekitar sembilan persen, yakni dari 583 Tenaga Kerja Asing di 94 perusahaan pada tahun 2025, menjadi 636 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di 96 perusahaan pada tahun 2026. Namun, hingga Mei 2026, baru 104 Tenaga Kerja Asing dari 26 perusahaan yang membayarkan retribusi DKPTKA kepada pemerintah daerah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi TKA terhadap pendapatan daerah melalui retribusi masih belum optimal. Melalui kegiatan ini, Dinas Ketenagakerjaan berharap seluruh pemberi kerja dapat memahami prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing, memenuhi kewajiban administrasi, serta membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga berharap mendapatkan pendampingan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar pengelolaan Tenaga Kerja Asing di daerah semakin tertib, disiplin, dan mendukung iklim investasi yang sehat. Pemerintah Kabupaten Cirebon menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha menjadi kunci agar penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.