Kejaksaan Musnahkan Senpi Rakitan

0 Komentar

Sebanyak dua pucuk senjata api rakitan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka Rabu sore. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan beberapa barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

0 Komentar