Kasus Perkawinan Anak Tinggi

0 Komentar

Kabupaten Cirebon menampati peringkat keempat dalam perkawinan anak di Jawa Barat. Bahkan, dalam setahun jumlah perkawinan anak di Kabupaten Cirebon mencapai 600 sampai 800 kasus. Hal itu membuat Kemenko PMK turun ke Kabupaten Cirebon untuk mengetahui persoalan itu.

Dalam setahun jumlah perkawinan anak di Kabupaten Cirebon mencapai 600 sampai 800 kasus. Hal itu membuat Kabupaten Cirebon menempati peringkat keempat dalam pernikahan dibawah umur atau pernikahan anak, dimana paling banyak berada di Kecamatan Greged dan Kecamatan Mundu.

Atas keprihatinan itu, tim dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terjun langsung, untuk melakukan pendampingan kepada kedua kecamatan tersebut selama satu tahun untuk mencegah perkawinan anak yang lebih banyak lagi.

Baca Juga:Trotoar Beralih Fungsi Jadi Tempat Pembuangan SampahGaleri A4 Sulap Limbah Kayu Menjadi Rupiah

Asisten bidang hak dan perlindungan anak Kemenko PMK, Imron Rosadi mengatakan, pihaknya akan fokus kepada upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon karena saat ini menempati posisi terbanyak keempat di Jawa Barat. Ia menyebut, penyebab perkawinan anak ada tiga yakni masalah ekonomi, pendidikan rendah dan masalah kultur seperti pergaulan. Untuk itu, Kemenko PMK akan memonitor dan melakukan pendampingan.

Sementara, Camat Mundu mengakui, di tahun 2021 ada sekitar 41 orang yang mengajukan dispensasi nikah, sedangkan di tahun 2022 meningkat menjadi 45 orang yang mengajukan dispensasi nikah. Hal itu yang mengundang keprihatinan camat dan bersyukur wilayahnya mendapat perhatian khusus dari pihak kementerian.

0 Komentar