Rakor Forkopimda Bahas Pilwu Serentak 2023 Dan Pemilu 2024

0 Komentar

Pelaksanaan pilwu serentak Kabupaten Cirebon yang akan digelar tahun ini, hingga sekarang masih belum ditentukan mengenai tanggal pastinya. Pemkab Cirebon memerlukan sinkronisasi waktu pelaksanaan pilwu serentak, dengan jadwal tahapan pemilu 2024.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon, memfasilitasi rakor bupati bersama Forkopimda, terkait pelaksanaan pilwu serentak yang akan digelar bulan Oktober tahun ini, serta tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024. Hadir dalam rakor tersebut unsur Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Rapat membahas tentang indeks kerawanan pemilu atau IKP, tahapan pelaksanaan pilwu serentak mulai dari persiapan, tahapan jadwal, pelaksanaan pemungutan suara pilwu, hingga kendala yang dihadapi.

Baca Juga:Pemdes Bodesari Bentuk Kawasan Wisata PertanianMobil Siaga Desa Terbengkalai

Bupati Cirebon Imron usai rapat menuturkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon belum memutuskan tanggal pasti waktu pelaksanaan pilwu serentak, mengingat harus mensinkronkan waktu penyelenggaraan pilwu, dengan jadwal tahapan pemilu dan pilkada tahun 2024.

Akan tetapi mengenai bulan pelaksanaan dan waktu pelantikan hasil pilwu sudah ditentukan, yaitu pelaksanaannya di bulan Oktober, dan tanggal 30 Desember menjadi waktu pelantikan dari hasil pilwu serentak tersebut.

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan menuturkan, pihaknya akan intens melakukan koordinasi dengan KPU, agar proses pelaksanaan pilwu serentak waktunya tidak bentrok dengan waktu pelaksanaan pileg dan pilkada.

Sinergitas dari berbagai pihak dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pilwu serentak tahun 2023 dan pemilu tahun 2024 sangat dibutuhkan, agar dapat menangkal seluruh potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan atau ATHG.

Pemerintah Kabupaten Cirebon pun menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat menjaga kondusifitas wilayah.

0 Komentar