2 Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap

0 Komentar

Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas, keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas jenis trihexypenidyhl, ribuan obat dmp, dan sembilan paket dmp siap edar.

Ke 2 orang tersangka AR dan SW ini ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Cirebon, pada waktu hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan, pada Kamis 16 Maret 2023. AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Menentukan Jurusan Kuliah Bos!!Tempat Ngabuburit 2023 Cirebon

Kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Cirebon ini, awalnya mengamankan AR. Setelah dikembangkan kasusnya, SW, juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam dari penangkapan.

Selain menangkap 2 tersangka, Satnarkoba juga mengamankan barang bukti dari tangan, AR, berupa 100 butir obat keras terbatas jenis trihexypenidyhl, uang tunai rp 25 ribu, handphone. Saat itu, AR mengaku membeli obat keras terbatas dari SW yang mengontrak rumah, di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya, dan mengamankan barang bukti diantaranya 2260 butir obat dmp, 9 paket paket dmp siap edar,150 butir trihexypenidyhl, uang tunai rp 240 ribu dan  handphone.

Ke 2 tersangka ini kemudian langsung di jebloskan ke tahanan Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihaknya juga masih memburu pemasok, OKT, kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh.

Keduanya dijerat pasal 196 juncto pasal 197 uu nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak rp 1,5 miliar.

0 Komentar