Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jagapura Kidul – Video

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jagapura Kidul
0 Komentar

Setelah lebih dari satu bulan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan berbasis scientific investigation mengarah kepada pelaku.

Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang warga di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Cirebon menjelaskan, tersangka berinisial S merupakan seorang ASN di Kabupaten Cirebon yang juga bertetangga dengan korban. Pelaku diduga nekat melakukan aksi tersebut karena ingin menguasai perhiasan emas milik korban untuk melunasi utang yang dimilikinya.

Baca Juga:Prof. Rokhmin Dahuri “Pemerintah Harus Gercep Hadapi Kemarau Panjang 2026” – VideoProf. Rokhmin Dahuri Sapa Korcam & Kordes Di Wilayah Timur Cirebon – Video

Menurut kepolisian, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela pada malam hari. Saat korban sedang tertidur, pelaku berusaha mengambil perhiasan yang dikenakan korban. Namun korban terbangun dan sempat melihat wajah pelaku, untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode scientific investigation. Sejumlah barang bukti diperiksa secara forensik, termasuk pengujian di Laboratorium Forensik Mabes Polri di Jakarta. Hasil pemeriksaan tersebut, dipadukan dengan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian, mengarahkan penyidik kepada satu orang pelaku.

Setelah 40 hari masa penyelidikan, polisi menetapkan tersangka pada 22 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan diketahui sebagian perhiasan milik korban telah dijual di sebuah toko emas di wilayah Kabupaten Cirebon, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan pasal 458 ayat 1 dan atau pasal 479 ayat 3, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar