Rapat Paripurna Diwarnai Interupsi

0 Komentar

Rapat paripurna, DPRD Kota Cirebon, mengenai penyampaian 4 raperda, diwarnai interupsi. Salah satunya karena Walikota Cirebon tidak hadir dalam rapat tersebut, sehingga sebagian anggota dewan meminta rapat dihentikan sesaat sampai ada surat mandat resmi dari walikota untuk pejabat mewakilinya.

Pada Senin siang, DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian, empat rancangan peraturan daerah Kota Cirebon. Namun Walikota Cirebon maupun Wakil Walikota, tidak hadir dalam agenda rapat tersebut, hanya terlihat Sekda, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD di kursi sidang rapat.

Di pertengahan rapat, sebelum salah satu dewan menyampaikan raperda, anggota dewan fraksi PDIP dan Demokrat, melakukan interupsi meminta agar rapat diskorsing selama lima belas menit. Hal itu karena kehadiran Sekda, dipertanyakan surat mandat atau surat tugasnya.

Baca Juga:Pedagang Dadakan Mulai Gelar LapakMenara Air PDAM Bisa Difungsikan Lagi

Mengingat agenda rapat mengenai raperda ini cukup penting, dan harus sesuai dengan tata tertib dan aturan. Anggota dewan meminta rapat dilanjutkan jika surat tugas atau surat mandat dari Walikota kepada pejabat yang hadir dan mewakilinya diterima DPRD dan di bacakan.

Rapat kemudian bisa dilanjutkan, setelah surat resmi dari Walikota yang menugaskan Sekda untuk hadir dan menyampaikan tanggapan, dalam rapat paripurna tersebut.

0 Komentar