Kompakdesi Tolak Keras Masa Jabatan Kades 9 Tahun

0 Komentar

Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia, menolak perpanjangan masa jabatan kuwu atau kepala desa. Kompakdesi menyoroti kepala desa harus miliki SDM untuk memanajerial desa.

DPP Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia (Kompakdesi), menolak revisi undang-undang masa jabatan kuwu atau kepala desa sembilan tahun. Menurut Kompakdesi, perpanjangan masa jabatan kuwu tidak memiliki urgensi yang tinggi untuk kepentingan masyarakat dan justru ditunggangi banyak kepentingan pribadi.

Ketua Umum DPP Kompakdesi bahkan melontarkan pernyataan menohok, tentang kuwu dan kepala desa yang asal punya uang pasti jadi dan terpilih dalam pilwu maupun pilkades. Padahal, menurut Kompakdesi yang saat ini urgent justru peningkatan SDM kuwu dan proses seleksi dalam proses demokrasi pemilihannya.

Baca Juga:Tingkatkan Sinergitas, Polsek Kesambi Gelar Apel Bersama Koramil 1401Satukan Majelis Taklim di Wilayah Banjarwangunan

Dadang Holiludin Ketua Umum DPP Kompakdesi juga menilai secara umum bahwa kuwu atau kepala desa harus memiliki SDM yang mumpuni. Karena kuwu merupakan manager di tingkat desa yang harus mampu menjadi konsultan bagi masyarakat, serta membangun desa dengan baik.

Sementara, dalam peresmian Sekretariat DPC Kompakdesi Kabupaten Cirebon ini, Kompakdesi juga menyatakan penolakan secara keras terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa sembilan tahun. Sebagai langkah tegas, Kompakdesi sudah melayangkan surat audiensi ke DPR RI untuk menolak perpanjangan masa jabatan kuwu atau kepala desa

0 Komentar