Ketahui, Cara Memilih pada Pemilihan Umum 2024, Baik yang Berada di Dalam Maupun Luar Negeri

Ketahui, Cara Memilih pada Pemilihan Umum 2024, Baik yang Berada di Dalam Maupun Luar Negeri
Tata Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024 (kab-biaknumfor.kpu.go.id)
0 Komentar

Bagi yang di luar negeri maka bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Melansir dari laman KPU, ada tiga tata cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024.

KPU dibantu oleh PPLN yang melayani pemilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. WNI bisa datang ke TPS yang biasanya di bangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.

Lalu, bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, dapat melakukan pencoblosan surat suara. Kemudian memasukkan surat suara ke KSK yang dapat di jangkau oleh PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.

Baca Juga:Para Perantau Harap Simak! Berikut Ini, Syarat dan Tata Cara untuk Pindah TPS Pemilu 2024Hasil Pertandingan Malaysia Open 2024 Hari Ini, The Daddies Berhasil Tuntaskan Perlawanan dan Melaju ke Babak 16 Besar Bersama Dua Wakil Lainnya

Sementara bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Mengenai proses Pemilu yang di lakukan di luar negeri akan, dilaksanakan lebih awal.

0 Komentar