Para Perantau Harap Simak! Berikut Ini, Syarat dan Tata Cara untuk Pindah TPS Pemilu 2024

Para Perantau Harap Simak! Berikut Ini, Syarat dan Tata Cara untuk Pindah TPS Pemilu 2024
Syarat dan Tata Cara Pindah Tempat Pemilu 2024 (statistik.jakarta.go.id/ Disway)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Bagi pemilih yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Namun bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemindahan lokasi TPS, maka ada tata cara yang harus di lakukan untuk pindah lokasi TPS pemilu 2024.

Hal ini perlu di lakukan, karena DPT yang akan mengikuti Pemilu 2024, sudah ada penetapan lokasinya. Lokasi tersebut merupakan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Walaupun memungkinkan seseorang untuk berpindah lokasi TPS, namun ada beberapa persyaratannya. Mengenai syarat kondisi tertentu, dapat menjadi hal yang di petimbangkan untuk seseorang jika ingin melakukan pemindahan lokasi TPS. Berikut beberapa persyaratannya.

Baca Juga:Hasil Pertandingan Malaysia Open 2024 Hari Ini, The Daddies Berhasil Tuntaskan Perlawanan dan Melaju ke Babak 16 Besar Bersama Dua Wakil LainnyaHP Realme C53 Kini Hadir dengan Memori yang Lebih Besar, Soal Harga Masih Terjangkau Kok!

Syarat dan Tata Cara Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024

Ada sejumlah syarat tertentu yang memungkinkan seseorang untuk berpindah lokasi TPS. Simak beberapa persyaratannya berikut ini.

  • Menjalankan di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, mengenai tata cara untuk mengajukan pemindahan lokasi TPS pemilu 2024 yakni sebagai berikut.

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalnya karena tugas, maka bawa bukti berupa surat tugas).
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Kemudian, jangan lupa untuk membawa dan menunjukkan e-KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A- yang merupakan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Perlu di ketahui juga, jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, maka tidak dapat melakukan pindah TPS.

0 Komentar