Simak, Syarat Terjadinya Satu Putaran atau Dua Putaran pada Pilpres 2024

Simak, Syarat Terjadinya Satu Putaran atau Dua Putaran pada Pilpres 2024
Syarat Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran (Pixabay/ Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Itulah mengenai syarat terjadinya putaran pertama dan kedua pada Pilpres 2024. Adapun Pilpres pada putaran pertama, akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. Kemudian, jika terjadi putaran kedua, maka skenario yang akan berlangsung sebagai berikut.

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
  • Masa kampanye Pemilu: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024
0 Komentar