Langkah-langkah Pendataan Tenaga Non-ASN di Tahun 2024: Memastikan Ketercatatan yang Tepat dan Terkini

ilustrasi
foto/Laman pendataan non ASN BKN (BKN)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Tenaga non-ASN mencakup berbagai jenis pekerjaan yang tidak termasuk dalam kategori PNS atau PPPK. Ini termasuk tenaga honorer, kontrak, dan pekerja lepas yang bekerja di instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah wajib melakukan pendataan. 

Untuk memeriksa data non-ASN di tahun 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Laman Pengumuman Non-ASN BKN   – Buka situs web Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bagian pengumuman non-ASN melalui tautan yang disediakan. 

Baca Juga:Panduan Pemutakhiran Data Non-ASN di Portal MySAPK: Langkah-langkah untuk Memperbarui Informasi AndaWah! Ini Dia Sosok Mio Mirza yang Fenomenal Viral di Media Sosial

2. Pilih Instansi Tempat Anda Bekerja   – Pada laman tersebut, pilih ‘Instansi’ tempat Anda bekerja dari daftar yang tersedia.

3. Akses Opsi Pengumuman   – Setelah memilih instansi, tekan opsi ‘Pengumuman’ untuk melanjutkan.

4. Periksa Daftar Pegawai Honorer   – Sistem akan menampilkan daftar pegawai honorer. Anda dapat mencari nama Anda dalam daftar tersebut untuk memastikan bahwa data Anda telah terdaftar.

5. Membuat Akun Jika Belum Terdaftar   – Jika Anda belum terdaftar, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di laman yang sama.

6. Kriteria Non-ASN yang Wajib Mengikuti Pendataan   – Pastikan Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk pendataan, seperti masih aktif bekerja di instansi pemerintah, berusia antara 20 hingga 56 tahun per 31 Desember 2021, dan memperoleh honorarium dari APBN atau APBD¹.

7. Proses Pendataan bagi yang Belum Terdaftar   – Bagi yang datanya belum terdaftar, laporkan data diri secara mandiri melalui laman yang sama.

8. Verifikasi dan Validasi Data   – Setelah mendaftar, instansi Anda akan melakukan verifikasi dan validasi data yang Anda masukkan.

Baca Juga:Cara Mengganti Status di WhatsApp Web, Simak Caranya Di Sini!Begini Cara Ganti Foto Profil WA di WhatsApp Web dengan Mudah!

9. Konfirmasi dan Monitoring Data   – Setelah didaftarkan oleh instansi, Anda dapat membuat akun pendataan non-ASN di laman BKN untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja Anda sebagai pegawai non-ASN.

10. Cetak Kartu Pendataan Non-ASN    – Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non-ASN setelah proses pendataan selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa data Anda sebagai tenaga non-ASN telah tercatat dan diperbarui sesuai dengan kebijakan pemerintah di tahun 2024. Proses ini penting untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan hak dan pengakuan yang sesuai dengan status kepegawaian Anda.***

0 Komentar