Peradi Majalengka Siap Ciptakan Advokat Profesional – Video

Peradi Majalengka Siap Ciptakan Advokat Profesional
0 Komentar

Setelah dilantiknya pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Majalengka pada Kamis sore, Ketua terpilih, Arif Rahman, menegaskan bahwa selain akan bersinergi dengan berbagai stakeholder, pihaknya juga akan langsung tancap gas untuk melaksanakan sejumlah program kerja setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Ketua Umum PERADI.

Arif Rahman kini telah resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kabupaten Majalengka pasca pelantikan pengurus pada Kamis sore. Sebagai nahkoda baru, selain akan memperkokoh sinergitas antar pengurus, Arif juga akan fokus pada skema kolaborasi program bersama para stakeholder guna menciptakan advokat handal khususnya di kalangan generasi muda.

Arif menambahkan bahwa perkara yang paling banyak ditangani, khususnya beberapa tahun terakhir di Kabupaten Majalengka, cukup beragam mulai dari kasus perlindungan anak dan perceraian hingga kasus narkoba.

Baca Juga:Direktur RSUD 45 Tegaskan Kondisi Acep Purnama Stabil – VideoDisbudpar Terbitkan Rekomendasi Wisata Kebun Binatang Plangon – Video

Ketua Harian, R Dwiyanto Prihartono, melihat bahwa kebutuhan bagi masyarakat dalam mendapat informasi yang benar secara hukum sangatlah penting. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar setiap DPC PERADI bisa menyediakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) dengan tenaga profesional yang berkualitas guna membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya para pencari keadilan di Kabupaten Majalengka.

Ketua DPC PERADI Majalengka, Arif Rahman, juga menambahkan bahwa untuk menarik minat generasi muda dalam membentuk advokat yang berkualitas, salah satunya melalui pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA). Pihaknya menegaskan akan bersinergi dengan berbagai stakeholder mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pemerintahan hingga instansi pendidikan.

Sementara itu, pihaknya menambahkan bahwa Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Majalengka ini akan dibuka selebar-lebarnya. Artinya, bagi siapapun masyarakat, khususnya yang belum memahami permasalahan hukum yang sedang dihadapi, diharapkan bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memperjuangkan keadilan.

0 Komentar