Di balik prestasi Universitas Majalengka yang saat ini menjelma sebagai perguruan tinggi terbaik di Kota Angin, terdapat problematika tersendiri di dalam tubuh yang menaunginya yakni Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM). Pasalnya, internal yayasan tersebut diduga adanya praktek rekayasa hingga nepotisme dalam pembentukan organ periode 2024-2029.
Universitas Majalengka, perguruan tinggi terbaik di Majalengka, nampak saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Hal itu diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, Idrus, pasca menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Universitas Majalengka Jumat sore.
Idrus mengaku aksi unjuk rasa yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, alumni, hingga masyarakat sipil ini didasari atas rasa keprihatinan terhadap kisruh yang terjadi di internal Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM).
Baca Juga:Menyantap Kelezatan Aneka Ramen Di Joffi Ramen – VideoSosok Aa Khia Penembang Cilik Pupuh Sunda – Video
Pasalnya, menurut Idrus, kisruh yayasan ini bukan hanya persoalan yang menyangkut lahan milik Pemda yang dijadikan kampus UNMA seluas 2,4 ha saja, melainkan ada beberapa persoalan lain mulai dari dugaan pembentukan organ yayasan yang tidak sesuai AD/ART hingga adanya dugaan rekayasa kebohongan hingga nepotisme dalam organ yayasan periode 2024-2029.
Selain itu, Ketua BEM Universitas Majalengka, Fiqih Mulia Aqasah, mengaku meski kisruh yayasan ini tidak mengganggu aktivitas pembelajaran, namun konflik yang terjadi di internal yayasan ini memunculkan berbagai pertanyaan khususnya di kalangan dosen dan mahasiswa. Kendati demikian, Fiqih menegaskan aksi unjuk rasa ini bukan soal keberpihakan, namun demi kemaslahatan masyarakat khususnya di internal Universitas Majalengka.
Sementara, tuntutan yang dibawa pasca aksi unjuk rasa ini sedikitnya ada 5 poin salah satunya yakni meminta jika kemelut dalam YPPM ini tidak segera diselesaikan, pemerintah daerah harus segera turun tangan. Selain itu juga meminta agar YPPM dibersihkan dari neo nepotisme, karena yayasan ini milik publik bukan milik pribadi atau golongan.