Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon meringkus dua puluh enam pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras terbatas, yang satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga, Kamis siang. Dengan dalih terjepit kebutuhan ekonomi, IRT tersebut menjadi pengedar obat keras dengan sistem COD. Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat belas gram sabu dan sepuluh ribu butir obat keras berbagai merek.
Dua puluh enam tersangka pengedar narkoba ini diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dari sejumlah kecamatan. Dari seluruh tersangka, satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga yang diamankan di Kecamatan Arjawinangun. Bahkan, wanita berusia tiga puluh tiga tahun tersebut diamankan bersama dua puluh lima tersangka lainnya dalam dua puluh satu laporan polisi.
Di hadapan petugas, S mengaku terpaksa mengedarkan obat keras lantaran terjepit kebutuhan ekonomi. S menjalankan aksinya setelah mendapatkan barang berupa obat keras terbatas jenis Tramadol dari seseorang. Petugas pun telah mengantongi identitas penyuplai obat kepada S dan masih memburunya.
Baca Juga:Soal Rekruitmen pekerja, Warga Minta PT Taekwang Libatkan Kearifan LokalPemcam Gempol & Yayasan Banati Akan Rintis Desa Desmigratif – Video
Seluruh pengedar sabu dan obat ini diamankan petugas dalam periode Juni dan Juli 2024. Dari tangan para tersangka, petugas menyita empat belas gram sabu dan sepuluh ribu butir obat keras berbagai jenis. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka umumnya adalah pemain baru dalam peredaran narkoba, khususnya di perkampungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.