Pengedar Narkoba Lintas Daerah Diciduk – Video

Pengedar Narkoba Lintas Daerah Diciduk
0 Komentar

Peredaran narkotika lintas daerah berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Seorang pria asal Kabupaten Bekasi ditangkap saat diduga akan mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan merilis pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Seorang pria berinisial BHA, usia 30 tahun, warga Kabupaten Bekasi, ditangkap petugas di pinggir jalan Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, saat akan bertransaksi pada pertengahan April 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,12 gram dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi peredaran.

Baca Juga:Satu Dekade MSP Indonesia – VideoJemaah Haji Cirebon Lepas Landas Dari BIJB Kertajati – Video

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti lain di sebuah rumah di Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya. Petugas menemukan sisa sabu yang disembunyikan di bagian atap kamar mandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengecaran polisi. Petugas menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Untuk mengelabui petugas, tersangka diduga menggunakan modus sistem map, yaitu menyimpan dan mendistribusikan narkotika di titik tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

0 Komentar