Monitoring UMK Akan Dilakukan Februari 2025 – Video

Monitoring UMK Akan Dilakukan Februari 2025
0 Komentar

Monitoring terkait UMK Kota Cirebon rencananya akan dilakukan Disnaker pada bulan Februari 2025. Hal ini untuk memastikan pengusaha membayar karyawan sesuai UMK, serta menghimpun jika ada keluhan dari pengusaha dengan membuka pengaduan.

Upah Minimum Kota (UMK) sudah mulai diberlakukan pada bulan Januari 2025, setelah adanya kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMK di Kota Cirebon sebesar Rp2.697.685. Untuk monitoring UMK, rencananya akan dilakukan oleh Disnaker pada Februari 2025.

Pasalnya, di akhir Januari terdapat beberapa tanggal merah, sehingga waktu efektif untuk monitoring dilakukan pada bulan Februari, setelah pengusaha menyalurkan gaji kepada karyawan.

Baca Juga:ASN Dan Masyarakat Diminta Hindari Serta Tinggalkan Judol – VideoFattening Sediakan Aneka Masakan Daging Sapi Segar – Video

Monitoring perlu dilakukan sebagai upaya memastikan pengusaha memberikan gaji sesuai UMK, serta menghimpun jika ada pengaduan yang akan disampaikan ke Disnaker.

Sebelumnya, pada tahap penetapan UMK, pihak Apindo sempat menyampaikan keberatan. Namun, karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, pengusaha harus berusaha melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

0 Komentar