Pemerintah Kabupaten Cirebon mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu sebagai langkah awal sebelum Perda disahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, menjelaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki potensi pertanian yang sangat besar dengan banyaknya lahan produktif. Oleh karena itu, pembentukan BUMD Pangan dinilai penting untuk mendukung petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Perda BUMD Pangan diperlukan sebagai landasan hukum dalam realisasi badan usaha ini. Namun, karena proses pembahasan Perda membutuhkan waktu lebih lama, pemerintah akan lebih dahulu menerbitkan Perbup agar persiapan pembentukan BUMD Pangan bisa segera berjalan.
Baca Juga:HUT Ke 18 GOW Wilayah 3 Jawa Barat – VideoDitlantas Polda Jabar Survei Persiapan Jalan Untuk Arus Mudik – Video
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menegaskan bahwa BUMD Pangan tidak hanya akan menampung hasil panen padi, tetapi juga berbagai sektor pertanian lainnya, termasuk hortikultura. Dengan adanya BUMD Pangan, diharapkan petani tidak lagi mengalami kerugian akibat harga jual yang rendah saat musim panen tiba.