Sudahkah Anda Layak Mendapatkan Bansos Pemerintah? Simak Berita Selengkapnya Disini!

Cara Mudah Cek Bansos Pemerintah
Berikut Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi. Foto: Bloomberg Technoz/Editing Canva - radarcirebon.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Bantuan Sosial atau Bansos yang dibuat oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang 2025.

Penyaluran bansos PKH menggunakan anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan sebesar Rp 504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Untuk informasi selengkapnya, bansos PKH Kemensos akan disalurkan secara bertahap dalam setahun untuk membantu keluarga miskin serta rentan tidak mampu. Lalu, bagaimanakah cara mengecek Bansos dengan mudah?

Baca Juga:5 Cushion Terbaru 2025 Yang Wajib Dicoba Untuk Tampil Glowing Seharian!Berani Coba? Cabai Terpedas Di Dunia

Cara Cek bansos PKH Kemensos 2025

Masyarakat dapat mengecek bansos PKH Kemensos melalui link: https://cekbansos.kemensos.go.id/

Berikut ini Cara Cek Bansos Kemensos:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) sesuai KTP
  2. Isi nama lengkap sesuai KTP
  3. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan
  4. Klik “Cari Data” untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
  5. Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek bansos tersebut melalui aplikasi aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Bansos Via Aplikasi:

  1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
  2. Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto
  3. Verifikasi email untuk mengaktifkan akun Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan cek status penerima melalui menu “Profil”.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH Kemensos Tahun 2025:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Syarat Penerima Bansos PKH Yang Disalurkan Oleh Kemensos:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Kelompok Penerima Bansos PKH

Dari berbagai kalangan yang dapat menerima Bansos Pemerintah, ada tujuh kelompok yang berhak menerima bansos PKH 2025, sebagai berikut:

0 Komentar