Kejari Tahan Mantan Walikota Cirebon – Video

Kejari Tahan Mantan Walikota Cirebon
0 Komentar

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan mantan wali kota, Nashrudin Azis, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang menelan kerugian negara 26 miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda delapan lantai yang menelan kerugian negara 26 miliar rupiah.

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang sempat menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Senin sore.

Baca Juga:Pagelaran Sandiwara Dalam Sedekah Bumi Desa Kertawinangun – VideoMasyarakat Bersihkan Aliran Sungai Agung Yang Dangkal – Video

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M. Hamdan, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Peran NA (inisial Nashrudin Azis) dalam kasus tipikor Gedung Setda adalah saat masih menjabat sebagai Wali Kota Cirebon, ia memerintahkan tim teknis untuk menandatangani berita acara bahwa progres pembangunan Gedung Setda selesai 100 persen di bulan November 2018, meskipun sampai Desember 2018 belum rampung 100 persen.

Sementara itu, saat hendak masuk ke mobil tahanan, mantan wali kota menyampaikan pesan, “Kota Cirebon harus kondusif. Semua harus diserahkan ke proses hukum.”

Penetapan tersangka mantan wali kota ini menambah daftar tersangka kasus tipikor Gedung Setda yang sebelumnya sudah ada enam tersangka. Pihak kejaksaan akan melakukan pengembangan dan pendalaman lanjutan terkait pihak-pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam kasus tipikor pembangunan Gedung Setda.

0 Komentar