Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali melakukan pemeriksaan saksi. Salah satunya adalah mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, pada Senin pagi. Penyidik Kejari terus mendalami keterlibatan pihak lainnya mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) dengan kerugian negara sebesar 26 miliar rupiah.
Pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB, mantan Wali Kota Cirebon yang pernah menjabat pada periode 2018–2023, Nashrudin Azis, terlihat kembali hadir di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Saat dikonfirmasi, Nashrudin Azis kembali mendapatkan panggilan untuk diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda pada 2016–2018. Panggilan ini merupakan yang keempat kalinya. Panggilan pertama dilakukan oleh kejaksaan di BPK RI, dan tiga kali di kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Baca Juga:Pagelaran Sandiwara Dalam Sedekah Bumi Desa Kertawinangun – VideoMasyarakat Bersihkan Aliran Sungai Agung Yang Dangkal – Video
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan pendalaman. Sebelumnya, pada Senin pekan lalu, selain mantan wali kota, ada empat saksi lain yang diperiksa, yaitu dua anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kota Cirebon.
Untuk pemeriksaan kali ini, tim penyidik tidak memanggil empat saksi lainnya dari DPRD, tetapi tim penyidik menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada panggilan lanjutan untuk memperdalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda yang menelan kerugian negara sekitar 26 miliar rupiah.