Kuasa hukum terdakwa, Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman menyoroti keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan tipikor pembangunan Gedung Setda. Dimana para saksi menyebut ada tekanan dari atasan untuk terpaksa tanda tangan dokumen progres pembangunan Gedung Setda.
Dalam proses persidangan yang berlangsung pada 28 April 2026, salah satu kuasa hukum terdakwa Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman, turut menyoroti keterangan para saksi. Yang menyebut adanya tekanan dari atasan, baik kepala dinas hingga pimpinan daerah, untuk menandatangani dokumen pembangunan Gedung Setda.
Kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Kondisi saksi yang dinilai tidak sepenuhnya bebas dalam memberikan keterangan, meski demikian kendali persidangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Baca Juga:Kisah Ibu Dan Bayi Yang Hidup Di Gazebo Tanpa Rumah – VideoSaksi Kasus Dugaan Skandal Anggota Dewan Dipanggil Pekan Depan – Video
Kuasa hukum menilai tim teknis dalam proyek tersebut tidak memiliki dasar data yang jelas dalam menentukan progres pekerjaan pembangunan gedung pada setiap tahap. Hal ini dinilai berdampak pada keputusan mereka, termasuk dalam menyetujui atau menolak penandatanganan dokumen.
Sementara dalam persidangan, Nashrudin Azis juga menyampaikan, tidak pernah melakukan penekanan kepada tim teknis dan panitia, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani dokumen pembangunan Gedung Setda, hanya meminta bantuan agar Gedung Setda bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan. Selanjutnya persidangan akan kembali dilaksanakan, untuk mengungkapkan fakta-fakta baru mengenai pembangunan proyek Gedung Setda yang kini masuk dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung.