Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, menghadirkan sejumlah saksi dari tim teknis dan pejabat penerima hasil pekerjaan, kasus dugaan tipikor pembangunan Gedung Setda. Dari fakta persidangan, tim teknis menyampaikan ada dugaan tekanan, serta dugaan pemalsuan tanda tangan ketua PPHP, dalam pencarian anggaran proyek pembangunan Gedung Setda.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon dengan nilai kerugian negara hasil perhitungan Polban, sekitar 26 miliar rupiah, sudah masuk dalam proses persidangan yang ke delapan di Pengadilan Khusus Tipikor Bandung.
Pada Selasa, 28 April 2026, proses persidangan, dilaksanakan di ruang sidang dua, Pengadilan Tinggi, Tipikor Bandung, dengan menghadirkan para terdakwa, dan lima orang saksi. Yakni 3 orang dari tim teknis dan dua orang dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan atau PPHP.
Baca Juga:Kisah Ibu Dan Bayi Yang Hidup Di Gazebo Tanpa Rumah – VideoSaksi Kasus Dugaan Skandal Anggota Dewan Dipanggil Pekan Depan – Video
Jaksa Penuntut Umum, J-P-U membacakan dan mengkonfirmasi mengenai Berita Acara Pemeriksaan, B-A-P yang telah dikumpulkan, dari para saksi. Dan mengungkapkan bahwa para saksi, tidak mengetahui penunjukan sebagai tim teknis maupun panitia, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, PPHP. Baru mengetahui saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Bahkan, ada dugaan tekanan tanda tangan dokumen progres pembangunan Gedung Setda untuk pencarian anggaran pembangunan Gedung Setda.
Sementara saksi dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, mengaku sejak progres pembangunan, dirinya tidak mengetahui ditunjuk sebagai ketua PPHP, sehingga tidak pernah melakukan penandatanganan dokumen pembangunan Gedung Setda. Namun dalam berkas yang dikumpulkan JPU, muncul tanda tangan. Sehingga ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang akan diusut oleh tim kejaksaan pada proses persidangan lanjutan.