Surat Teguran Ketiga Untuk Pedagang Kawasan Sukalila – Video

Surat Teguran Ketiga Untuk Pedagang Kawasan Sukalila
0 Komentar

Satpol PP Kota Cirebon resmi mengeluarkan Surat Teguran Ketiga kepada pedagang di Kawasan Sukalila pada Kamis, 11 Desember 2025. Para pedagang diberi waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum pembongkaran massal dengan alat berat akan dilakukan pada Senin, 15 Desember mendatang.

Kamis, 11 Desember 2025, Satpol PP Kota Cirebon berikan Surat Teguran Ketiga kepada 222 pedagang yang beraktivitas di Kawasan Bantaran Sungai Sukalila. Surat tersebut berisi himbauan kepada seluruh pedagang agar membongkar dagangannya secara mandiri dalam waktu tiga hari ke depan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar kemarin bersama instansi terkait, pembongkaran massal akan dilakukan pada hari Senin, 15 Desember mendatang. Melihat kondisi bangunan yang sebagian permanen, Satpol PP menyampaikan akan kerahkan sejumlah empat alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran nanti.

Baca Juga:Kejari Kab. Cirebon Ungkap Capaian Sepanjang 2025 – VideoDesa Belawa 6 Besar Lomba Galeri Pelangi PKK Jabar – Video

Sementara itu, untuk puing-puing hasil dari pembongkaran akan dipilah sesuai dengan jenisnya, Satpol PP telah menyiapkan beberapa tempat untuk pembuangan. Untuk puing-puing yang bisa didaur ulang seperti kayu dan besi akan ditempatkan di Pusat Daur Ulang (PDU). Kemudian untuk puing-puing permanen seperti tembok dan batu bata rencananya akan diratakan di tempat dengan alat berat atau dibuang ke TPA.

Sejauh ini, sudah ada sejumlah pedagang yang telah membongkar dagangannya secara mandiri. Satpol PP berharap dengan adanya Surat Teguran Ketiga ini, para pedagang yang belum membongkar dagangannya segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

0 Komentar