Desa Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, menjadi salah satu Oemah Restorative Justice yang ditunjuk Kabupaten Cirebon sebagai tempat musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah setempat.
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam menyelesaikan tindak pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kembali keadaan semula dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian.
Desa Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, menjadi salah satu Oemah Restorative Justice yang ditunjuk oleh Kabupaten Cirebon sebagai tempat musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah setempat.
Baca Juga:Pabrik Briket Ekspor Terbakar Diduga Akibat Oven Overheat – VideoLapak Festival Ramadan Tetap Buka Meski Hujan – Video
Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan yang kurang harmonis dan penyelesaian dari kasus yang menimpa korban juga pelaku secara mufakat.
Kuwu Desa Cibogo, Ahmad Hudori mengatakan, penyelesaian secara Restorative Justice atau musyawarah sangat diperlukan agar kedua pihak dapat berdamai tanpa harus proses hukum.
Dengan adanya program ini, Desa Cibogo sangat terbantu, sehingga permasalahan yang terjadi dapat terlesaikan di tingkat desa dengan melibatkan unsur terkait dalam melaksanakan Restorative Justice.
Selain itu, hadirnya Oemah Restorative Justice ini bisa dijadikan media konsultasi hukum masyarakat dan besar kemungkinan bisa terselesaikan.