Rencana penerapan sistem e-voting pada pemilihan kuwu serentak 2027 di Kabupaten Cirebon masih dalam tahap kajian. DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan seluruh skema pelaksanaan akan dibahas secara matang sebelum diputuskan untuk diterapkan pada pilwu 2027 mendatang.
Rencana penerapan sistem elektronik atau e-voting dalam pemilihan kuwu serentak 2027 di Kabupaten Cirebon masih terus dikaji.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengatakan seluruh opsi pelaksanaan, baik e-voting maupun sistem konvensional, harus dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai masukan dari sejumlah pihak.
Baca Juga:Ular Sanca Bikin Geger Warga – VideoBupati Cirebon Realisasikan Rumah Layak Bagi Warga Miskin – Video
Menurutnya, keputusan terkait mekanisme pilwu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut kesiapan regulasi, teknis pelaksanaan, hingga kesiapan masyarakat desa.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah mengajukan perubahan peraturan daerah, tentang pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa, atau BPD. Dalam perubahan perda tersebut, salah satu poin yang akan diatur yakni tata cara pelaksanaan pemilihan kuwu.
DPRD Kabupaten Cirebon memastikan kajian terhadap berbagai skema pelaksanaan pilwu akan terus dimatangkan, agar sistem yang diterapkan pada pilwu serentak 2027 nantinya benar-benar menjadi pilihan terbaik bagi desa-desa di Kabupaten Cirebon.