DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah dan perwakilan PPPK paruh waktu. Berbagai aspirasi yang di sampaikan, mulai dari rendahnya pendapatan hingga ketidakpastian status kerja.
DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah dan perwakilan P3K paruh waktu pada Selasa sore. Berbagai aspirasi yang di sampaikan, mulai dari rendahnya pendapatan hingga ketidakpastian status kerja.
Perwakilan P3K paruh waktu menyampaikan bahwa salah satu kecemasan utama mereka adalah rendahnya pendapatan yang dinilai masih jauh dari kata layak. Bahkan, terdapat pegawai yang hanya menerima penghasilan berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Baca Juga:Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Perumda BPR Bank Cirebon – VideoRencana Perpindahan Pegawai Setda Ke GCM Tertunda – Video
Selain persoalan kesejahteraan, ketidakpastian status kerja juga menjadi sorotan. Para PPPK paruh waktu saat ini dikontrak selama satu tahun, terhitung sejak 1 Oktober hingga 30 September. Dengan masa kontrak yang akan segera berakhir, mereka meminta kejelasan terkait kelanjutan status, baik berupa perpanjangan kontrak maupun peluang pengangkatan.
Perwakilan juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan prioritas bagi PPPK paruh waktu dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merujuk pada surat dari Kementerian PAN-RB yang mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi ASN.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Cirebon menyatakan bahwa tidak ada PPPK paruh waktu yang akan dirumahkan setelah masa kontrak berakhir. Perpanjangan kontrak dimungkinkan selama kinerja pegawai dinilai baik.
DPRD juga menegaskan komitmennya bersama pemerintah daerah untuk secara bertahap meningkatkan kesejahteraan para PPPK, termasuk penyesuaian gaji sesuai kemampuan keuangan daerah.
Namun, terkait tuntutan perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, DPRD menjelaskan bahwa hal tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ada daerah yang secara valid telah menerapkan kebijakan tersebut.
Sebagai langkah ke depan, DPRD mendorong agar PPPK paruh waktu dapat diprioritaskan dalam pembukaan seleksi ASN mendatang, sekaligus memastikan keberlangsungan status mereka tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.