RADARCIREBON.TV- Banyak masyarakat yang masih mengira semua biaya operasi otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Padahal kenyataannya tidak demikian. Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang sangat luas, tetap ada beberapa jenis tindakan operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.
Sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Peserta hanya perlu membayar iuran setiap bulan dan memastikan status kepesertaannya tetap aktif.
Selama kepesertaan aktif, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit. Bahkan berbagai operasi besar juga bisa ditanggung sepenuhnya selama memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:Bocor! Ini 3 Pemain Incaran Florentino Perez untuk Bangun Era Baru Real MadridLionel Messi Cetak Sejarah Lagi! Resmi Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Piala Dunia
Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang membuat biaya operasi tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.
5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa jenis operasi yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan:
1. Operasi Akibat Kecelakaan yang Ditanggung Lembaga Lain
Jika operasi dilakukan akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja yang sudah menjadi tanggung jawab pihak lain, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya.
Sebagai contoh, korban kecelakaan lalu lintas biasanya akan dijamin oleh pihak terkait seperti Jasa Raharja, sedangkan kecelakaan kerja dapat ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
2. Operasi Kosmetik atau Estetika
Operasi yang bertujuan untuk mempercantik penampilan dan tidak memiliki indikasi medis umumnya tidak ditanggung BPJS.
Misalnya operasi hidung untuk tujuan estetika, sedot lemak demi penampilan, atau tindakan kecantikan lainnya yang bukan karena kebutuhan kesehatan.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
BPJS Kesehatan juga tidak memberikan jaminan terhadap tindakan operasi yang disebabkan oleh upaya sengaja melukai diri sendiri atau tindakan yang membahayakan diri hingga menyebabkan cedera.
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
Baca Juga:Cedera Saat Bela Sassuolo, Jay Idzes Tak Bisa Main Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026Leher Kaku dan Sakit Setelah Makan Daging Kurban? Belum Tentu Kolesterol, Ini Penyebab Sebenarnya
Seluruh pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, termasuk operasi di rumah sakit luar negeri, tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
