Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, menetapkan tiga orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon, Senin 13 April 2026.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, D-G, selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon, A-S selaku Direktur Operasional BPR Bank Cirebon, dan Z-M, selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon.
Penyimpangan yang terjadi atas pemberian kredit periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 pada Perumda BPR Bank Cirebon. Mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon, dengan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, sebesar 17,3 miliar rupiah.
Baca Juga:Fahutan IPB E19++ Hangatkan Anniversary PT Sarbi Group – VideoTransformasi Budaya Cirebon Di Era Digital – Video
Kasi Intelijen didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, menjelaskan, tidak menutup kemungkinan, sejumlah saksi lainnya, yang sempat diperiksa seperti Dewan Pengawas dan lainnya, akan ada pengembangan diproses selanjutnya.
Terhadap ketiga tersangka, akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon, untuk nantinya melanjutkan proses, hingga ke persidangan.